JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
1. Berlaku 1 Maret 2025
Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
2. Hasil Devisa Hasil Ekspor
Adapun Menko Airlangga menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun dan pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0 persen,” katanya.