Bagaspati: Dua buruh asal Panjang, Bandar Lampung, berinisial AW (30) dan RR (25), harus mendekam di penjara setelah terbukti mencuri 8 batang besi katodik milik sebuah perusahaan BUMN.
Kapolsek Panjang, Kompol. Martono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian pada Rabu, 10 November 2024, di siang hari di sebuah gudang milik BUMN yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang. Besi yang mereka curi memiliki nilai sekitar Rp 22 juta. Kejadian tersebut segera dilaporkan pihak BUMN kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap pada 20 November di lokasi yang berbeda,” katanya, Minggu, 24 November 2024.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku masuk ke gudang melalui rumah kosong yang berdekatan dengan lokasi gudang. Dari sana, mereka masuk dan mencuri besi katodik. Aksi tersebut dilakukan dua kali, karena besi yang dicuri cukup berat dan sulit untuk diangkut sekaligus. Para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah berhasil mengambil besi-besi tersebut, mereka langsung menjualnya kepada pengepul besi rongsokan,” tambahnya. Besi-besi tersebut dijual dengan cara ditimbang per kilo, menghasilkan penjualan sekitar Rp 2 juta, yang kemudian dibagi rata di antara keduanya. “Kami masih terus mencari penadah barang curian ini,” ujarnya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.