Bagaspati: Tim Reskrim Polres Lampung Barat menangkap DO (38), seorang pegawai bank cabang Liwa, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan data nasabah tempat ia bekerja.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, yang mendampingi Kapolres Lampung Barat, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 40 / V / 2024 / SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung. Kejadian tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2023 hingga April 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu eksemplar laporan hasil pemeriksaan khusus nomor LHPK-02/DAI/5/2024 yang tertanggal 20 Mei 2024, serta 74 eksemplar fotokopi dokumen legalisir kredit KUR debitur, 74 lembar berita acara kunjungan debitur, 11 lembar voucher penarikan, dan 26 eksemplar rekening koran bank.
“Akibat perbuatan tersangka, pihak bank mengalami kerugian, karena hal ini menjadi tanggung jawab bank,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka diduga melakukan pemalsuan data untuk pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang telah memberi persetujuan. Uang yang diperoleh dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga bekerja sama dengan debitur untuk mengajukan kredit dana KUR atas nama debitur tersebut.
Setelah kredit dicairkan, debitur menyerahkan uang kepada tersangka untuk membayar angsuran. Namun, tersangka tidak membayar uang tersebut kepada bank hingga jatuh tempo. Akibatnya, angsuran kredit debitur menjadi macet. Selain itu, tersangka meminjam uang dari debitur dengan alasan untuk menyetorkan uang tersebut ke bank sebagai angsuran, tetapi lagi-lagi uang tersebut tidak disetorkan.
Tersangka juga melakukan penarikan uang dari rekening debitur dengan cara meminta buku tabungan dan KTP debitur, dengan alasan untuk membantu proses penutupan kredit.
Perbuatan tersangka merugikan pihak bank. “Kami telah mengamankan tersangka. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah,” ujar Iptu Juherdi Sumandi.