Gunungsugih (Bagaspati.com) : Kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial AJ (20) karena diduga mencuri uang sebesar Rp43 juta dari rumah Budi (34), seorang warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kapolsek Bangunrejo, Iptu Iskandar, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengkonfirmasi bahwa pelaku kini berada dalam tahanan polisi bersama dengan barang bukti uang tunai hasil pencurian.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah mengambil uang yang terbungkus kantong plastik hitam. Dia sudah menggunakan uang tersebut sebesar Rp300 ribu,” ujar Kapolsek pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Iskandar, korban menyadari rumahnya telah dibobol sekitar pukul 10.00 WIB saat dia sibuk menyebar undangan pernikahan tetangganya. Saat kembali ke rumah, korban mendapati bahwa uangnya telah hilang. “Korban teringat bahwa dia lupa mengunci pintu ketika meninggalkan rumah,” kata Iskandar.
Setelah yakin uangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo. Iskandar menambahkan, tidak lama setelah laporan diterima, polisi menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga tidak jauh dari rumah korban.
“Pada pukul 18.00 WIB, pelaku AJ, yang juga warga Kampung Sidodadi, kami amankan di kantor Polsek Bangunrejo bersama barang bukti uang yang tersisa sebesar Rp42,7 juta,” jelasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa AJ dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.