Krui (Bagaspati.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil menangkap dua pengguna sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, pada Senin, 10 Juni 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari target dalam Operasi Antik Krakatau 2024.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial FN (36) dan DA (38), adalah warga Pekon Bandar Pugung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. “Kedua pelaku adalah target operasi dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Barat,” ujarnya pada Senin, 10 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Setelah melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, serta dua ponsel, yaitu Vivo Y03 dan OPPO A38. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pria yang membawa sabu di wilayah Gedongtataan pada Kamis, 30 Mei 2024. Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, menjelaskan bahwa awalnya anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli di sekitar wilayah Gedongtataan.
“Tim operasional Satres Narkoba melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Kebagusan. Tim segera menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Muhammad Nufi.