Bagaspati : Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Kedua tersangka tersebut adalah TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti 2020-2025. TP juga berperan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan TP sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka kedua adalah S, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025, dan juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan S sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kecukupan alat bukti, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” ujar Ricky pada Senin, 2 Desember 2024.
Kedua pejabat ini diduga telah merugikan keuangan Pemkab Pringsewu sebesar Rp 584.464.163 (sekitar Rp 584 juta). Kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan audit independen oleh Akuntan Publik. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan kegiatan fiktif dan melakukan mark-up anggaran untuk beberapa kegiatan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024, dengan status penahanan di rumah tahanan,” tambah Ricky.