Bagaspati: Warga dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berencana menggugat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Pematang Agro Lestari (PAL). Kepala Desa Suka Agung, Rianto, bersama masyarakat dari tujuh desa lainnya, yakni Desa Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung, dan Gedung Sri Mulya, mendatangi Kantor BPN Mesuji di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Rianto menyampaikan bahwa mereka telah membawa masalah HGU ini ke tingkat nasional, termasuk melapor ke Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dan Kementerian terkait. “Kami telah melaporkan masalah ini ke BPN pusat, dan Wakil Presiden serta Menteri telah menyambut baik kedatangan kami. Kami berjuang untuk merebut kembali hak masyarakat atas sekitar 3.000 hektare tanah yang telah disewa oleh perusahaan selama 10 tahun namun tidak pernah dikembalikan. Kami berharap HGU PT PAL tidak diperpanjang dan tanah tersebut bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Santoso, mantan Kepala Desa Agung Batin yang menjabat antara 1997 hingga 2003, menceritakan sejarah sewa tanah tersebut. “Awalnya tanah kami tidak bisa digarap karena adanya ancaman dari gajah. Akhirnya kami setuju untuk disewa perusahaan selama 10 tahun, dimulai pada 1993 hingga 2003. Namun setelah sewa habis, perusahaan menanam sawit di tanah tersebut tanpa berkoordinasi dengan masyarakat,” ujarnya. Santoso menambahkan bahwa masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah mereka secara langsung ke perusahaan, dan semua perundingan hanya dilakukan antara perusahaan dan kepala desa.
Kepala Kantor BPN Mesuji, Endi Purnomo, memastikan bahwa laporan masyarakat terkait HGU PT PAL akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan membantu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Kami tidak memihak kepada perusahaan. Kami berharap masalah ini tidak berujung pada tindakan anarkis. Jika itu hak masyarakat, pasti akan dikembalikan,” katanya.