Bagaspati : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, pada Senin, 2 Desember 2024.
“Saya telah menginstruksikan untuk menggunakan istilah ‘kegiatan penangkapan’ yang diawali dengan penyelidikan. Istilah ini lebih tepat,” kata Alexander.
OTT: Istilah yang Diciptakan Media
Menurut Alexander, istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada dalam peraturan hukum adalah istilah “tertangkap tangan”, sementara OTT adalah istilah yang diciptakan oleh media untuk menggambarkan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap para koruptor.
Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional penangkapan tetap dilakukan seperti biasa. Penangkapan tersebut melalui serangkaian proses, termasuk penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Alexander menegaskan bahwa istilah ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang lebih kuat, karena penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan yang matang dan didukung bukti yang cukup, serta adanya informasi konkret mengenai aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
“Proses ini tidak seketika terjadi. Ada rangkaian kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kontroversi Penghapusan OTT
Perubahan istilah ini muncul di tengah polemik terkait wacana penghentian OTT yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November 2024, Tanak mengungkapkan bahwa OTT dianggap tidak sesuai dengan KUHAP dan dirinya berencana untuk menghentikan praktik tersebut jika memungkinkan.
“Menurut saya, OTT kurang tepat dilakukan. Saya akan menghentikan, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak pada saat itu.
Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang khawatir penghentian OTT akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apa yang Berubah?
Walaupun istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan terhadap koruptor tetap tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK menjelaskan bahwa perubahan istilah ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memperjelas dasar hukum penangkapan.
KPK juga memastikan bahwa penggantian istilah ini tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, terutama di tengah polemik mengenai wacana penghentian OTT.