Bagaspati: Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MAS diduga membunuh ayah dan neneknya di rumah mereka yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024. Selain membunuh ayah dan neneknya, MAS juga sempat melukai ibunya, yang kemudian harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Status Hukum MAS
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Polisi mengonfirmasi bahwa remaja tersebut adalah pelaku pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69). “Iya, dia tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan.
Pasal yang Dikenakan
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP mengenai Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Nurma menegaskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan karena tindakan MAS tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, terutama karena menghilangkan nyawa orang lain,” kata Nurma.
MAS Tidak Ditahan
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAS tidak ditahan. Sebagai gantinya, MAS ditempatkan di rumah aman yang dikelola oleh Kementerian Sosial, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Penempatan di rumah aman ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.